sergap TKP – BANYUWANGI
Aparat Polsek Genteng, mengamankan sebanyak 616 bungkus rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai pada kemasannya.
Dari ratusan bungkus rokok yang disita tersebut terdiri, 100 pak rokok merek Abold, 100 bungkus rokok merek Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok merek Milder, 80 bungkus merek Jaya Bold, 17 pak merek Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun.
“Ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai itu, disita dari sebuah toko yang ada di wilayah Dusun Krajan, Desa Kembiratan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi.” Kata Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono, Kamis (27/4/2017).
“Semua barang bukti rokok yang kita amankan, kesemuanya tanpa cukai,” ujar Kompol Sumartono.
Menurut Kapolsek, ”Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak. Kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum,” terang Kompol Sumartono.
Sedangkan terkait pengembangan penyelidikan, Polsek Genteng hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait keberadaan produsen rokok tersebut.






