sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Pasar Pakis, Wonokromo (Belakang Gelora Pancasila), Sabtu (15/4/2017).
Ketiga pelaku curas yang berhasil diringkus petugas tersebut yakni Rahmat Prasetyo alias Kiwil (20), warga Jalan Kebraon, Surabaya serta dua orang rekannya yang masih berusia dibawah umur berinisial MRP alias Tembing (16) dan RRA alias Jimbon (16), yang juga warga Kebraon, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga dalam keterangan persnya menjelasakan penangkapan ketiga pelaku bermula ketika ketiganya baru saja melakukan curas dengan modus jambret terhadap seoarang perempuan yang sedang menepi dipinggir Jalan Bengawan, Surabaya sembari memperbaiki handsfree miliknnya.
“Mengetahui korban sedang memperbaiki handfree, dilihat pelaku sebagai peluang untuk mendekat dan mengambil barang yang rencananya adalah handphone dan pada saat itu tidak berhasil mengambil handphonenya,” ujar AKBP Shinto didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Senin (17/4/2017).
Tim Anti Bandit yang pada saat mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap ketiganya di Pasar Pakis.
Selain mengamakan ketiga pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi N 3436 GN yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kepada petugas pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. “Dari pengakuan tersangka mereka mengatakan baru satu kali. Namun, kita tetap melakukan pendalaman terutama pada peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar Taman Bungkul, ” ujar Shinto Silitonga
Atas perbuatannya Rahmat terancam dijerat mengunakan Pasal 363 KUHP denagan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. Dan untuk kedua pelaku yang masih berusia dibawah umur akan dilakukan pembinaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).