sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus percabulan dan perdagangan anaka di bawah umur dengan mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyedia jasa tari telanjang (striptis) atau BO (boking order) di Rumah Karaoke Yess, Jl. Patimura barat, Lembu Peteng, Tulungagung.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno menjelaskan peran dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan petugas masing-masing yakni AL (35), warga asal Trenggalek; KK (33), warga asal Bandung; dan JH (35), warga asal Trenggalek.
Dari tersangka AL petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp9.737.000, bill hotel, 6 buah handphone berbagai merek, 3 lembar CO, dan satu tempat sampah berisi tisu bekas pakai. “untuk tersangka AL kita kenakan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP,” ujar Kasubdit Renakta AKBP Rama S Putra, Senin (8/5/2017).
Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KK masing-masing berupa 2 unit handphone, 6 lembar tiket KA, 4 bendel nota booking, serta sebuah buku rekap fee, ijasah dan kartu keluarga.
“Sementara untuk tersangka KK 36 tahun, perempuan dari Bandung ini kita jerat dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan juga Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”
Dimana yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kita kumpulkan melakukan recruitment dengan membawa 6 perempuan yang dua diantaranya masih berusia di bawah umur ke Tulungagung.
“Kemudian untuk tersangka JH ini sama, dia statusnya sebagai manager tempat tersebut. Ia juga melakukan recruitment yaitu LC (lady companion) atau freelance yang ingin mendapatkan job menelepon yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari tersangka JH turut disita satu lembar daftar purel, 2 lembar ijasah, 2 lembar akte, 2 lembar KK dan satu unit handphone.