sergap TKP – BANGLI
Diduga gelapkan uang arisan, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ni Wayan Muji alias Buk Asti (40) warga Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dilaporkan ke Polsek Kintamani. Jumat (19/5/2017).
Ni Wayan Muji dilaporkan ke Polsek Kintamani oleh Ni Ketut Budiasih (32) warga Banjar Jaya Maruti, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Dalam laporannya, Ni Ketut Budiasih mengaku kronologis kejadian bermula pada bulan Januari 2012 saat Ni Ketut Budiasih ikut arisan yang diadakan oleh Ni Wayan Muji.
“Peserta arisan sebanyak 49 orang dan Ni Wayan Muji sebagai pemegang uang arisan. Setiap bulan peserta arisan membayar sebesar Rp. 250.000,- dan pengundian juga dilakukan sebulan sekali.” ujar Ni Ketut Budiasih.
Sesuai dengan jadwal seharusnya perputaran arisan tersebut berakhir bulan Pebruari 2017 namun sampai saat ini Ni Ketut Budiasih belum mendapatkan haknya berupa uang arisan.
Awalnya, Ni Ketut Budiasih sempat beberapa kali minta uang arisan tersebut namun tidak diberikan oleh terlapor dengan alasan bahwa uang tersebut masih dipinjam oleh teman terlapor. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- dan peristiwa tsb telah dilaporkan ke Polsek Kintamani.
Hasil pemeriksaan sementara, Ni Wayan Muji mengaku dirinya memang belum membayar uang arisan yang merupakan hak Ni Ketut Budiasih karena uang tersebut masih dipakai keluarganya.







