sergap TKP – TARAKAN
Unit Intelmob Detasemen C Pelopor Saknutbrimob Polda Kaltim, berhasil mengamankan MI seorang wanita berstatus janda terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu.
“Pelaku diamankan pada Rabu (24/5/2017) sekira pukul 20.30 Wita di rumah kerabatnya, yang berada di Jalan Gajah Mada RT 01, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.” Kata Kepala Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, melalui Kanit Intelmob Aipda Supriyanto Sabtu (27/5/2017).
Dihadapan petugas, MI yang mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu sejak enam bulan terakhir itu biasa menjual barang haram tersebut di sekitar pasar Gusher, serta di kawasan Kelurahan Juata dan Kampung Satu.
“Pengakuannya, baru enam bulan menjalani bisnis haram tersebut. Sasarannya, biasanya ke teman-temannya atau motoris Speedboat, ” ujar Aipda Supriyanto.
Selain mengamankan MI, Saat di lakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu bungkus plastik kecil sabu seberat sekitar 3 gram lebih yang disembunyikan di dalam kotak tempat kosmetik, tepatnya di dalam tas make up.
Untuk proses hukum lebih lanjut, MI berserta barang bukti sabu dan barang bukti lain seperti handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi, tempat make up maupun tas yang digunakannya, saat ini diamankan di Polres Tarakan.








