Konsumsi Serbuk Kristal Haram, Efendi Digiring ke Mapolsek Sunggal

oleh -

sergap TKP – MEDAN

Lantaran kedapatan mengkonsumsi sabu, Efendi Wardana (55), Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Pasar Kecil, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ditangkap petugas Polsek Medan Sunggal di kediamannya.

Lebih lanjut Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri mngatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diberikan masyarakat.”Tersangka kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan Efendi kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (1/5/2017).

Beradasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. “Saat diamankan, petugas memperoleh barang bukti kaca pirek berisikan sisa sabu, tiga buah karet kompeng, mancis dan jarum,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Lasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman paling lama lima tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.