sergap TKP – BLORA
Bambang Tri Mulyo, penulis buku yang dianggap sebagai penebar kebencian kepada penguasa dalam hal ini kepada Presiden Joko Widodo dalam bukunya yang berjudul ‘Jokowi Undercover’ akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, Jawa Tengah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan amar putusannya, Senin (29/5/2017).
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Bambang karena majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah secara sah dan meyakinkan dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan penghinaan terhadap penguasa
“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung unsur pendiskriminasian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta mengandung fitnah dengan mengaitkan terhadap kelompok masyarakat tertentu,” ujar Makmurin.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menyatakan akan banding atas vonis yang sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa divonis 4 tahun penjara. “Saya saya menyatakan banding,” ujar terdakwa Bambang menanggapi vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri di Blora pada Jumat 30 Desember tahun lalu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.