sergap TKP – BANGKALAN
Aparat kepolisian jajaran Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial Bus (26), warga Dusun Kool Timur, Desa Kool, Kecamatan Klampis yang kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,44 gram.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menjelaskan barang bukti sabu yang berhasil diamankan tersebut ditemukan petugas dari dalam bungkus rokok dan dari dalam saku celana sebelah kanan pelaku
“Pelaku saat ini diamankan di Polres Bangkalan guna proses penyidikan dan yang bersangkutan dijerat pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun hukuman penjara,” ujar Bidarudin, Senin (1/5/2017).








