sergap TKP – SIDOARJO
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo melalui Satgas Pangan, Unit Tidpiter dan Sat Reskrim berhasil menggerebek 4 home industry yang meproduksi garam tanpa izin produksi dan edar di Desa Wonolasihan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita ribuan ball garam siap edar, alat timbangan, mesin pencetak, empat set mesin selep garam, 8 cetakan garam, empat buah timbangan, 12 oven, nota, puluhan ton garam siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Keempat home industri sudah bertahun-tahun beroperasi. Hasil produksinya, dijual ke para tengkulak yang peredarannya di wilayah Sidoarjo dan Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M Harris, Jumat (19/05/2017).
Selain barang bukti polisi juga berhasil mengamankan 4 orang pemilik home industry yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Subagiyo warga Dusun Ngemplak, Moch Khamdan warga Dusun Wonokasihan, Siti Khoirotin warga Dusun Wonokasihan dan Imam Januki warga Dusun Ngemplak.
“Penggerebekan diawali laporan masyarakat, kalau di Desa Wonokasian banyak home industri garam yang tidak memiliki izin edar, izin produksi dan tidak ber SNI,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 134 jo pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 113 jo Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 120 jo Pasal 53 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.








