sergap TKP – SURABAYA
Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggerebek lokasi tempat memproduksi minyak goreng kemasan tanpa ijin (Ilegal) yang terletak di Jalan Kutisari Selatan II No. 91 Surabaya.
Dilokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang tersangka pelaku berinisial US, warga Jalan Kutisari Selatan Gg.II No.14 Surabaya.
Dari pemeriksaan sementara, Pelaku US mengaku membeli minyak goreng curah dari pabrik MS kemudian oleh Pelaku US minyak goreng tersebut kemudian ditampung selanjutnya dikemas ulang dalam jirigen ukuran 5 (lima) liter dan diberi merk Mubarok.
“Disini kesalahan utama pelaku adalah kegiatan pengemasan ilegal dengan merk tertentu, Pelaku US mengemas minyak goreng curah kemudian dikemas ulang melalui Tanki kemudian dilakukan pelabelan tanpa izin,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Kompol Bayu Wiguna, Rabu (10/5/2017).
“Untuk wilayah edar, minyak goreng yang di beri merk Mubarok itu, dipasarkan dan dikirim ke Nabire Papua,” ujar Bayu Wiguna.
Selain mengamankan Pelaku, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 525 Karton Minyak Goreng Sawit Merk Mubarok yang setiap karton berisi 4 jirigen ukuran 5 liter, 1 unit Truck No Pol L-9239-K Merk Hino berikut STNKnya, dan 2 lembar Surat jalan tertanggal 09 Mei 2017.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b dan UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian atau Pasal 104 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Perdagangan dan atau Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2012tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.







