sergap TKP – TANGERANG
Aparat Polres Metro (Polrestro) Tangerang menggerebek lokasi judi sabung atau laga ayam di Kampung Asem, RT: 008/011, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dilokasi sabung ayam yang diduga sudah lama beroperasi dan omsetnya diperkirakan jutaan rupiah itu, Polisi mengamankan sebanyak 10 orang pria yang diduga terlibat dalam perjudian tersebut.
“Ke-10 pria yang diamankan tersebut masing-masing berinisial JL (40), JYD (38), HSD (41), MM (44), HS (36), RD (54), TG (47), ND ( 41), MK (58), dan RS (42),” kata Waka , AKBP Erwin Kurniawan. Kamis (18/05/2017)
Erwin Kurniawan mengungkapkan, penggerebekan lokasi sabung ayam ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi perjudian yang kerap berlangsung pada tengah malam.
“Taruhan judi sabung ayam ini mencapai Rp 5 juta dan juga sering menimbulkan keributan di lingkungan tersebut,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, “Untuk satu kali pertandingan, taruhan yang akan digunakan sangat bervariatif yakni, Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. Sedangkan omzet yang didapat dari judi ini sekitar Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.” Tutur Erwin.
Selain mengamankan 10 orang pelaku, dilokasi penggerebekan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni, 11 ekor ayam aduan, 2 dua buah ring arena sabung ayam, 3 kurungan ayam, dan 12 unit sepeda motor milik 10 pelaku.
Atas perbuatannya, ke-10 pria tersebut dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.






