sergap TKP – SLEMAN
Ari (22), warga Bandongan, Magelang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ngaglik lantaran ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban atas nama Rifai pada akhir tahun lalu.
Namun pada saat dilakukan penangkapan di kediaman pelaku petugas tidak dapat menemukan motor Yamaha Mio nopol AB 2674 RS milik korban.
Kendati demikian petugas tidak datang dengan percuma, dari sana petugas turut menyita dua unit sepeda motor yang diakui pelaku sebagi hasil kejahatan. “Tersangka berhasil diamankan dan saat ini kita sedang mencari sepeda motornya,” ujar Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, Sabtu (27/5/2017).
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolsek Ngaglik. Kepada pelaku bakal dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.








