sergap TKP – DELISERDANG
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dicokok aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di SPBU Jalan Medan -Tanjung Morawa KM. 12.5, Desa Bangun Sari, Jumat (26/5/2017) malam sekira pukul 19.25 WIB.
Kedua pelaku yang diamnkan petugas tersebut masing-masing berinisial MA (32) dan MAY (37), yang keduanya merupakan warga Gang Lokasi Dusun 13b, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatra Utara.
Kapolsek Tanjung Morawa Ajun Komisaris Fredly Parlindungan menyebutkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ciri-ciri pelaku yang hendak bertransaksi narkoba.
“Petugas langsung menindak lanjutiinfo tersebut dan menunggu pelaku melintas dijalan Medan – Tanjung Morawa, ketika mengetahui pelaku, petugas langsung mengikutinya sampai ke SPBU Km. 12,5, dan melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek, Sabtu (27/5/2017).
Dari penangkapan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu-sabu, satu unit Sepeda motor Yamaha Mio JT nopol BK 3707 MAU.






