sergap TKP – CIREBON
Seorang remaja bernama Tosin (18) asal warga Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terpaksa diamankan petugas kepolisian lantaran diduga terlibat kasus pemerasan.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mundu. Atas laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek, dibantu Reskrim dari Polres, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka pemerasan.
“Pelaku ini setelah merampas HP korban, langsung melarikan diri,” kata AKBP Adi Vivid AB. Sabtu (27/5/2017).
“Tersangka berhasil diamankan saat berada di kediamannya. Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar AKBP Adi Vivid AB.
Selain mengamankan Tersangka, dari hasil pengeledahan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit HP merek OPPO Neo 7 warna hitam, satu buah obeng warna hitam, yang diduga dijadikan alat untuk melakukan penodongan, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi E 3611 NP milik tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dalam kurungan penjara,” tegasnya.







