Aksinya Terpergok Koban, Pelaku Pencurian Digiring Ke Kantor Polisi

oleh -

sergap TKP – MOJOKETO

Irawan (27), warga Dusun Kendalsari, Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus berlebaran di dalam sel tahanan usai aksi pencurian yang dilakukannya berhasil digagalkan pemilik rumah.

Aksi pencurian yang terjadi dirumah H Suyitno (52), warga Dusun Pohgureh, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/6/2017) malam itu dilakukan pelaku saat korban dan keluarganya tengah menjalankan ibadah sholat tarawih .

“Pelaku masuk rumah sekira pukul 19.45 WIB, saat korban dan keluarga sholat tarawih. Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok samping rumah korban kemudian menjebol atap rumah dan masuk rumah,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto, Sabtu (10/6/2017).

Aksi tersebut diketahui korban yang melihat atap plafon rumahnya yang jebol dan kemudian langsung memanggil sejumlah tetangga untuk melakukan pengecekan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang kemudian dibawa ke Mapolsek Puri.

“Di harapan penyidik, pelaku juga mengaku masuk rumah korban pada tanggal 28 Mei 2017 lalu sekira 20.00 WIB dan mengambil sejumlah barang milik korban diantaranya, satu unit handphone merk Oppo, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan perhiasan gelang imitasi,” ujar Kasubbag Humas.

Dari dua pencurian yang dilakukan pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah dosbok handphone merk Oppo, sepasang sandal milik pelaku dan satu unit handphone merek Nokia milik pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 ayat (1) ke3 e KUHP dan Pasal 363 ayat (1)KUHP,” ujar AKP Sutarto.

No More Posts Available.

No more pages to load.