sergap TKP – JAKARTA
Kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Puranama alias Ahok bakal memasuki babak terakhir. Pasalnya setelah mencabut banding melalui istrinya pada 22 Mei lalu kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut memori banding yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Juni lalu.
“Ya sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni,” ujar ketua tim JPU yang menangani kasus Ahok, Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Atas dasar tersebut, maka vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakut tersebut akan segera mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) karena telah diputus oleh hakim dan tidak ada lagi upaya hukum lain yang lebih tinggi.
Pencabutan banding yang dilakukan oleh JPU ini dilakukan dengan alasan Ahok sendiri telah menerima putusan tersebut atas unsur kemanfaatan dan kepastian hukum. “Karena kemanfaatannya, kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima, manfaatnya apa lagi? kita kalau mau banding mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan,” terang Ali Mukartono.
Selain itu ia juga membeberkan alasan kenapa pihaknya turut mengajukan banding pada saat itu.”Karena kalau Pasal 43 UU Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi melalui banding. Nanti kalau misalnya putusannya merugikan ke jaksa, kalau jaksa tidak banding, dia tidak bisa kasasi. Makanya ketika dia banding, kita banding, supaya tidak kehilangan hak kasasi, makanya ketika dicabut ya sudah,” beber Ali.