sergap TKP – PEKANBARU
Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial St alias Satria (33) di Jalan Cendana, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Kamis (8/6/2017) malam.
Penangkapan itu sendiri dilakukan petugas setelah menerima informasi yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan pelaku berikut barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,07 gram dan 2,23 gram setelah sebelumnya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sabu senilai Rp5 juta itu masih dalam penyidikan,” ucap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Jumat (8/6/2017).
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.






