sergap TKP – JAKARTA
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman melalui SMS kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Penetapan tersangka tersebut juga diungkapkan langung oleh Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka. Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu terbit,” ujarnya, Jumat (23/6/2017).
Ketua Umum Partai Perindo dan Mantan CEO MNC Group ini dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Yulianto menerima SMS yang diduga dikirimkan oleh HT sebagai berikut :
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”







