Mantan Menkes Divonis 4 Tahun Penjara

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah akhirnya dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Ibnu Basuki menilai terdakwa Siti Fadilah telah secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim  Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa negara harus menanggung kerugian hingga Rp5,7 miliar. Selain itu sesuai fakta persidangan terdakwa juga dinai terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar guna menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Dengan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.