sergap TKP – KUNINGAN
Seorang pengedar narkotika jenis ganja bernama Rifky Tarnando, warga Desa Sindang Kempeng Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kuningan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket besar seberat 27,21 gram, satu paket kecil dibungkus amplop seberat 5,28 gram, serta lima linting ganja siap edar.
Kepala BNN Kuningan Edi Haryadi menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan yang diberikan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di daerahnya.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Edy Haryadi, Senin (12/6/2017).








