sergap TKP – SURABAYA
Sakit hati lantaran dimaki-maki oleh bosnya sehingga harus berhenti dari pekerjaannya, seorang pria berinisial MRN (34), warga Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan nekat mencuri mobil milik mantan majikannya.
Namun belum sampai berhasil menjual mobil curiannya tersebut pelaku telah terlebih dahulu ditangkap dan dilumpuhkan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh korban terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialaminya ke Polsek Gubeng.
“Kemudian Tim Anti Bandit melakukan oleh TKP (tempat kejadian perkara) menemukan hubungan antara pemecatan atau dikeluarkannya seorang supir dengan kehilangan mobil tersebut,” ujar Shinto Silitonga didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Kamis (8/6/2017).
Dari analisa tersebut petugas kemudian melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap pelaku dari kediamannya. “Dari pengembangan terhadap saudara MRN diketahui ternyata benar ia telah mengambil mobil tersebut bersama dengan temannya atas nama Mat Yakin (34), warga asal madura,” imbuh Shinto.
“Untuk sementara Mat Yakin ditetapkan sebagai tersangka dan dalam posisi DPO (daftar pencarian orang) namun kita tetap melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasat Reskrim.
Selain mengamnkan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil jenis avanza dengan nopol L 1737 FZ yang oleh pelaku telah diubah nopolnya menjadi M 1737 HC, satu unit hanphone merek Huawei, satu buah kunci sepeda motor Satria dan 1 buah kunci mobil ynag diduga palsu. “Terhadap kedua tersangka ditetapkan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Shinto.







