sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak ratusan botol minuman keras (miras) golongan C atau berkadar etanol 20% – 45% berhasil disita oleh Tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya dari seorang pelaku berinisial TS (29), warga Jl. Cipta Menanggal, Surabaya.
Miras tersebut disita petugas lantaran tidak dilengkapi dengan izin edar dan patut diduga kandungan didalamnya tidak sesuai dengan aslinya karena tidak dilengkapi dengan registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nomer registrasi Merek Luar (ML).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga menerangkan ratusan botol miras tersebut didapkan pelaku dengan cara memesan secara online melalui jejaring sosial Facebook dan Blackberry Messenger (BBM) yang kemudian dikirim melalui travel dari Solo. Dari hasil berjualan tersebut pelaku bisa memperoleh keuntungan rata-rata Rp3 juta perbulannya.
“Petugas akan melakukan pengecekan secara laboratoris untuk keaslian miras ini, tersangka mengaku sudah 6 bulan dan dalam konteksnya awal sebagai peminum saja atau penikmat kemudian tertarik karena berinteraksi lalu diminta untuk menjadi jaringan atau penjual di wilayah Surabaya,” papar Shinto Silitonga, Kamis (1/6/2017).
Untuk barang bukti yang disita petugas antara lain 3 botol Hennesy XO , 6 botol Royal Salute , 6 botol Chivas Regal, 26 botol Cointreau, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 23 botol Marteel VSOP, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Marteel Gordon Bleu Kecil, 25 botol Chivas Regal 12, 4 botol Gentleman Jack, serta 6 botol Vodka Grey Goose.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini harus mendekam di balik sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Kepada pelaku bakal dipersangkakan Pasal 142 Jo. 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun penjara.






