sergap TKP – SUKABUMI
Seorang pengedar sabu berinisial DR alias Abi (29), warga Kampung Kebonpala I, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tardiana menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat.
Atas informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Setelah data dan informasi lengkap, petugas menangkap pelaku di kediamannya,” ujar AKP Jajang, Rabu (14/6/2017).
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram dan sebuah telepon seluler. “Barang bukti berikut tersangkanya sudah diamankan. Kasus ini terus dikembangkan, termasuk memburu pemasok sabu kepada tersangka,” papar Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








