sergap TKP – BATAM
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Muhammad Zakaria, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan primer JPU Andi Akbar.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap saat membacakan amar putusannya. Kamis (8/6/2017).
Selain pidana penjara, terdakwa yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa 3 paket sabu seberat 1.40 gram itu, juga diganjar harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi putusan tersebut, Usai mendengarkan pembacaan putusan, baik JPU dan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Elisuita menyatakan menerima putusan tersebut.
“Saya menerima putusan ini yang mulia, dan tidak melakukan banding maupun upaya hukum lainnya.” Ujar Zakaria tertunduk lesu.






