sergap TKP – BOGOR
Dalam kurun waktu dua minggu terakhir aparat Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolsek Bojonggede Kompol Siswanto menjelaskan keempat pelaku yang berhasil diringkus tersebut masing-masing yakni Diana Sari (26), Ade Kuswendi (29), Achmad Aang (19), dan Wawan Kurniawan (40).
“Alat bukti dari para pelaku kita sita ganja seberat 0,8 ons, sabu 0,5 gram, dan empat buah HP,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bojonggede Iptu Ade Rahmat Sudrajat, Sabtu (22/7/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Pabuaran Kecamatan Bojonggede.
“Keempat pelaku merupakan jaringan, mereka punya tugas masing-masing sebagai kurir dengan pekerjaan sehari-hari serabutan. Keuntungan dari jualan narkotika digunakan untuk kebutuhan hidup,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku ini terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun.






