Gugatan Dikabulkan, Kirana Larasati Resmi Menjanda

oleh -

KLDANSUMAsergap TKP – JAKARTA

Gugatan cerai yang diajukan pesinetron Kirana terhadap suaminya Tama Gandjar akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan ini pesinetron kelahiran Jakarta 29 Agustus 1987 akan resmi menyandang status janda.

Gugatan yang diajukan Kirana tersebut dikabulkan majelis Hakim secara verstek lantaran pihak tergugat tidak mengadiri sidang dari awah hingga akhir persidangan. “Iya sudah putusan, diputus verstek karena pihak tergugat tidak menghadiri sidang,” kata pengacara Kirana Larasati, Nendy Haryadi di PA Jaksel, Kamis (13/7/2017).

Dengan ini Kirana juga sekaligus mendapatkan hak asuh atas anaknya, Kyo Karura Gantama.”Hak asuh ada di Mbak Kirana. Namun Mas Tama tetap boleh ketemu dong. Lalu, diwajibkan nafkahi anak hingga dewasa, sesuai kesanggupan beliau memberikan nafkah setiap bulannya. Nominalnya cukup-lah, pasti atas kesadaran beliau akan berikan di bawah Rp10 juta sampai anaknya dewasa,” ujar Nendy.

No More Posts Available.

No more pages to load.