sergap TKP – PEKANBARU
Seorang pria berinisial EP alias Epi (45), warga Mutiara Kulim Permai, Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau dijemput Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Tak tanggung-tanggung dalam penjemputan tersebut pihak kepolisian turut mengamankan sebilah linggis yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya. “Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah linggis yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku masih diperiksa,” ujar Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan dugaan KDRT tersebut berawal ketika pelaku yang baru saja pulang secara tiba-tiba langsung menampar korban sembari menanyakan surat rumah yang ditinggalinya tersebut.
Korban yang ketakutan atas perlakuan suaminya tersebut kemudian berpura-pura mencari surat rumah sebelum akhirnya menyelamatkan diri ke rumah tetangga. Tak berselang lama korban pun memutuskan untuk pulang setelah mengetahui suaminya tidak ada dirumah.
Namun, saat tengah menjemur pakaian pelaku kembali datang dengan membawa sebilah linggis dan kembali meminta korban untuk memberikan surat rumah. Korban akhirnya memutuskan untuk mengajak pelaku masuk ke kamar sembari membuka lemari pakaian. Tiba-tiba pelaku mengayunkan linggis yang untungnya berhasil dihindari korban.
Atas perlakuan yang diterimanya tersebut korban pun akhirnya memutuskan lari dari rumah dan mendatangi kediaman ketua RT sebelum akhirnya didampingi ketua RT untuk melaporkan KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut ke Mapolsek Tenayan Raya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya dan terancam bakal dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.








