sergap TKP – JAKARTA
Petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil menciduk seorang pengedar sabu bersama dua orang pengangguran yang tengah asyik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan yang ada di Jl Swadaya Ujung, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/7/2017).
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diciduk tersebut masing-masing yakni DS (25), HF (30), dan MA (51). “Mereka ini ditangkap saat pesta sabu di kontrakan salah satu rekannya berinsial MS,” ujarnya.
Dari tangan ketiganya petugas berhasil menyita 11,97 gram sabu yang belum terpakai, 4 unit handphone, alat isap sabu (bong), dan korek api gas.
“Akibat perbuatan mereka, pria ini terancam dengan ancaman pidana di atas lima tahun sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkasnya.








