sergap TKP – SURABAYA
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu baby lobster (benur) yang rencananya akan di kirim ke wilayah Jakarta.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menjelaskan dari penggagalan penyelundupan 31.978 benur senilai Rp10 miliar tersebut pihaknya mengamankan 11 orang tersangka yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di kawasan Jember dan Rembang, Jawa Tengah.
Untuk identitas para tersangka ini masing-masing berinisial AS, IR, NJ, JM, MD, MY, MR, dan MS yang diamankan dari TKP Jember serta AF, HL, dan IS yang berhasil diamankan dari TKP Rembang. Sedang barang bukti yang disita antara lain 3 unit mobil Toyota Avanza dan 10 unit handphone.
“Mereka masih diperiksa di Mapolda Jatim. Yang jelas kami masih mencari bandar benur di Jakarta. Karena orang-orang ini hanya bawahan, sementara yang menikmati adalah bandar itu,” ucap Irjen Machfud Arifin, Kamis (27/7/2017).
Kapolda menerangkan modus yang digunakan para pelaku ini dilakukan secara estafet. “Pengirimannya secara estafet untuk mengelabuhi polisi. Sepandai-pandai mereka, kami akan mengikuti sesuai perkembangan oleh pelaku kejahatan,” ujar Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Widodo, Kabid Humas Kombes Frans Barung Mangera dan Kasubdit Tipiter AKBP Rofiq.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku terancam dijerat dengan pasal 88 ayat 1 jo pasal 16 ayat 1 pasal 92 jo 26 ayat 1, pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.






