Polres Inhu Ringkus Bandar Narkoba

oleh -

bblangsergap TKP – RENGAT

Aparat Kepolisan Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial RI (38) dalam penggerebekan yang dilakuklan di kediamannya yang ada di Jalan Kongsi IV, Simpang Gedung Suntik Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, Senin (24/7/2017) malam sekira pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan warga sekitar, pelaku ini sudah lama menjadi bandar narkoba dan dari laporan itu kita intai dan saat inilah waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Ipda Juraidi, Selasa (25/7/2017).

Dari penangkapan tersebut turut disita barang bukti 2 paket sabu seberat kurang lebih 1 ons, 2 buah alat isap sabu (bong), 20 bungkus plastik yang digunakan sebagai pembungkus sabu, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi

Naun saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke saluran air tapi dengan sedikit kegesitan petugas berhasil mendapatkan barang bukti tersebut,

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhu. Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun,” tandas Paur Humas.

No More Posts Available.

No more pages to load.