sergap TKP – MOJOKERTO
Aparat Sat Reskoba Polres Mojokerto berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua tempat berbeda, Jumat (7/7/2017).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan kedua pelaku tersebut masing-masing yakni Tomy Singgih Kartiko (26), warga Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Bukori, warga Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging.
Lebih lanjut Sutarto menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari penangkapan pelaku Tomy di depan sebuah rumah yang berada di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Dari penangkapan tersebut disita sejumlah barang bukti diantaranya satu pocket sabu seberat 0,33 gram dan satu unit handphone merek Oppo.
“Di hadapan penyidik, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Bukori, warga Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku Bukori berhasil diamankan,” ujar Kasubbag Humas, Minggu (9/7/2017).
Dari tangan pelaku Bukhori petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat poket sabu yang dikemas dalam plastik klip seberat 1,22 gram serta satu unit handphone merek HAMMER warna putih.
Kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E, warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sutarto.








