sergap TKP – LABUHANBATU
Dalam kurun waktu 24 hari, terhitung sejak 1 Juli 2017 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu telah berhasil mengungkap 36 perkara dengan mengamankan 41 orang tersangka.
“Jumlah pengungkapan ini cukup signifikan,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba di halaman Mapolres Labuhanbatu, Senin (24/7/2017).
Selain itu pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 191,9 gram narkotika jenis shabu, 588,86 gram narkotika jenis shabu, 15 butir pil ecstasy dan uang tunai sebesar Rp2.055.000.
Menurut Kapolres, maraknya peredaran narkoba tersebut juga tidak terlepas dari kondisi geografis daerah Kabupaten Labuhanbatu sebagai jalur perlintasan. “Maka kita sudah berulangkali menyampaikan kepada pemerintah daerah agar segera mengadakan panti rehab untuk mengobati korban-korban narkoba di daerah ini,” ucapnya.








