sergap TKP – SUKABUMI
Seorang pengedar ganja berinisial AB alias budeg ditangkap di Kampung/Desa Sundawenang RT 26/26, Kecamatan Parungkuda.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana menjelaskan selain mengamankan pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti 14 paket ganja ukuran kecil serta handhone miliknya.
“Dia ditangkap kemarin, Sabtu (8/7/2017) tak jauh dari kediamannya. Warga mencurigai gerak-gerik tersangka, lalu melaporkannya dan kami langsung menindaklanjutinya,” ujar Kasat, Minggu (9/7/2017).
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dikenakan dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini petugas masih memburu seseorang yang diaku pelaku sebagai penyuplai barang haram tersebut. Ganja itu memang diakui tersangka akan kembali diedarkan. Kami masih mengusut kasus ini dan memburu penyuplai ganja tersebut,” tegas Kasat Narkoba.







