sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak tiga orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lebih dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela menerangkan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AT (37), warga Gundih, Surabaya serta MA (30) dan MF (29), yang merupakan warga Socah, Bangkalan, Madura.
Ketiganya berhasil ditangkap petugas saat hendak mengirimkan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan yang baru saja di ambil di kawasan Jl. Dupak Masigit.
“Tim Anti Bandit mengamankan ketiganya saat akan mengirimkan motor hasil curian yang baru saja diambil dikawasan Jl. Dupak Masigit dan akan dijual di Madura. Para pelaku dibekuk saat akan melintasi Jembatan Suramadu,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (21/7/2017).
Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku ini terancam dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.






