sergap TKP – SURABAYA
Seorang pemuda bernama Afrial Singgih Ari Panji (29), warga Rungkut Lor, Surabaya diamankan petugas Hoofdbureau Cegah Laka (HCL) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan membawa pil koplo jenis double L.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar menjelaskan kejadian itu sendiri bermula ketika tim HCL melihat yang bersangkutan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 4694 YU dengan plat yang dimodifikasi.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan, maka anggota menghentikan pelaku. Gerak-geriknya juga mencurigakan, sehingga terpaksa dihentikan oleh anggota,” ujar AKBP Adewira, Sabtu (26/8/2017).
Dari situ petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang dikendarai pelaku serta barang bawaan pelaku yang ternyata ditemukan 1 bungkus plastik putih berisi pil double L, satu unit handphone merek Samsung, dan uang tunai senilai Rp450 ribu.
“Kita lakukan pemeriksaan, ternyata pengendara ini membawa pil double L sebanyak 1000 butir dalam bungkusan plastik putih transparan,” papar Kasat Lantas.
Atas temuan tersebut kini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Sat Lantas ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.