sergap TKP – JAKARTA
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang merupakan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menerima pengurangan masa hukuman (remisi) Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-72.
Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi syarat dan ketentuan seorang terpidana untuk memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Beliau belum memenuhi syarat dan ketentuan,” ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Makmun. Kamis (17/8/2017).
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, Arpan menjelaskan kendati tidak menerima remisi kemerdekaan pada tahun ini, Ahok bisa menerima remisi khusus keagamaan yang besarannya sekitar 15 hari pengurangan hukuman.
“Mudah-mudahan, kalau dia kan Nasrani, ini ada remisi keagamaan. Natal Insya Allah bisa diberikan remisi. Hanya 15 hari karena itu khusus keagamaan. Gak ada langsung satu bulan,” ujar Arpan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).
Ia menjelaskan Ahok belum bisa memperoleh remisi lantaran belum menjalani setidaknya 6 bulan masa hukuman sesuai Keppres No. 174 tahun 1999. “Ahok ini kan ditahan bulan Mei, ke Agustus kan belum 6 bulan. Jadi belum bisa dapatkan remisi. Bagi mereka yang memenuhi syarat pasti kita beri remisi. Berkelakuan baik, minimal sudah 6 bulan menjalani pidana yang diatur Keppres 174 tahun 1999,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahok ditahan di Rutan Cipinang sebelum akhirnya dipndahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua usai mencabut bandingnya atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).