sergap TKP – MEDAN
Hermanto, warga Dusun IV, Patumbak II, Kecamatan Patumbak diringkus personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berikut barang bukti 1 paket ganja dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Penangkapan pria 45 tahun itu sendiri berawal dari informasi yang diberikan warga sekitar yang mengaku resah atas maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Hal tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal. “Benar, tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Sabtu (26/8/2017).
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Masjid, Patumbak yang kemudian oleh tersangka akan dijual lagi seharga Rp15 ribu
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan saat ini pihanya masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja kepada tersangka. “Saat ini pemasok ganja kepada tersangka tengah kita buru,” ujar alumnus akpol 2005 tersebut.