Gelar FGD, Kapolrestabes Bahas ‘Tilang By CCTV’

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait ‘Penindakan Pelanggaran Lalulintas Dengan Bukti Rekaman CCTV’.

“Kita hari ini memang sengaja melakukan Forum Group Discussion untuk tukar pikiran, menyampaikan pandangan-pandangan terkait dengan program Tilang By CCTV jadi redaksi ini yang kami pilih tilang menggunakan CCTV,” ujar Kapolrestabes usai menggelar FGD di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (31/8/2017).

Ia menjelaskan pihaknya telah sepakat untuk segera melakukan sosialisasi yang bakal dimulai pada bulan September nanti. “Jadi, alhamdulilah kami sudah sepakat melihat dan mempertimbangkan, menganalisa regulasi yang ada, terus juga petimbangan-pertimbangan yang lain. Prinsipnya bahwa program ini akan kita segerakan, akan kita lakukan sosialisasi selama satu bulan yaitu pada bulan September,” jelasnya.

Dalam sosialisasi nanti pihaknya telah sepakat bahwa sosialisasi yang bakal berjalan selam satu bulan ini akan dilakukan dengan mekanisme tim.

“Saya katakan tim karena pak Kajari ada disebelah kiri saya, ada pak Ketua Pengadilan Negeri ada di sebelah kanan saya yang mewakili dan dibelakang ada Dinas Perhubungan (Dishub) yang mewakili Pemkot, ada juga pakar hukum pak Dr. Bukron dari Untag dan timnya, semua dari Polda juga hadir sepakat tim melakukan cara bertindak,” lanjutnya.

Ia memaparkan sosialisasi ini akan dilakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas yang terekam CCTV. Disitu kemudian akan dijelaskan bahwa kendaraan miliknya telah melakukan pelanggaran pada waktu dan lokasi yang terekam dalam CCTV dan apabila yang melakukan pelanggaran ternyata bukan si pemilik kendaraan tetap akan dilakukan penindakan terhadap pelaku penindakan misalnya anaknya yang melanggar maka anaknya lah akan melakukan pertanggungjawaban.

Ia juga menjelaskan selepas sosialisasi yang berlangsung pada bulan September tersebut maka pada bulan berikutnya pada Bulan Oktober sudah tidak akan lagi dilakukan pemberintahuan tetapi langsung dilakukan penilangan.

“Bulan Oktober nanti tidak ada lagi sosialisasi tadi pemberitahuan pada bulan September itu terus belum nanti petugas penegakan hukum polisi dalam hal ini belum akan bertandang kerumahnya. Nanti bulan Oktober sudah pemberitahuan mungkin hari-H tapi hari-H plus satu sudah ada polisi untuk meminta pertanggungjawaban dan melakukan penegakaan hukum disitu yaitu melakukan penilangan,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

M Iqbal sendiri juga mengakui bahwa program ini mungkin saja mengalami hambatan, tapi ia bersama tim tetap optimis sembari melakukan regulasi, mendiskusikan, dan menguatkan program ini seiring berjalannya waktu.

“Memang ada unsur barang siapa yang kadang-kadang menjadi hambatan maka dari itu kita saat ini melakukan penilangan dengan mendatangi rumah tersebut sambil nanti kami regulasi-regulasi yang ada ini akan kami kuatkan akan kami diskusikan berikutnya sehingga nanti kedepan siapa tahu Surabaya bisa mempelopori tidak akan ada lagi penegak hukum yang datang kerumah, nanti akhirnya sebulan, dua bulan, tiga bulan, atau satu tahun berikutnya nanti cukup kepada surat, bukan surat pemberitahuan nanti tapi surat penilangan langsung disitu,” ucap Kapolrestabes.

Program ini juga diaharapkan dapat menjadi cikal bakal kota Surabaya yang benar-benar mementingkan keamanan, kemananan, dan keselamatan masyarakatnya.

“Ini adalah cikal bakal Surabaya menuju kota yang betul-betul mementingkan masyarakatnya. Mementingkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Harus dicatat bahwa tim kami semua yang berada di sini prinsipnya adalah satu menyelamatkan jiwa pelanggar lalu lintas,” pungkas perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.