sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria 29 tahun berinisial WS, warga Jl. Sultan Sulaiman, Tanjung Pinang dicokok tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (23/08/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan itu sendiri dilakukan tim Anti Bandit yang curiga akan gerak-gerik pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil yang dikendarainya.
Alhasil petugas berhasil menyita 1 buah tabung bright gas warna pink ukuran 5 ½ Kg, 2 mata bor dan 1 bor merk bosc, 1 buah oksigen, 2 selang regulator, 2 buah plat Nomor AB-1319- N, 1 bendel Kantung plastik warna hitam, 3 Pasang Sarung Tangan, 1 buah gunting, 1 buah kunci pas ukuran 10, 1 buah paspor an. WIDODO SAPUTRO Nomor B5805445, 2 buah lakban, 1 pack pengikat kabel, 1 buah GPS merk GARMIN, 1 buah pembersih kaca merk CIF, 1 buah botol isi pembersih lantai yang sudah habis, dan 4 buah kartu visa.
Selain itu petugas juga menyita 1 buah handphone Iphone 6 warna putih IMEI 356681081890136, 1 buah ipad mini 4 warna hitam IMEI 354995070978120, 1 buah charger GPS warna hitam, 1 buah zippo premium lighter fluid, 1 unit mobil jenis mobilio warna putih Nopol H-9040- JE, 1 buah kunci mobil, 2 buah kartu telepon telkomsel, 1 buah SKKP no. 201701806210 jenis kendaraan mobilio DD4 1.5 E M-CVT warna putih Nopol H-9040-JE tahun 2014 NOKA MHRDD4850EJ419335 NOSIN L15Z11128117 SKKP an. SUNIRAN.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan pelaku ini berniat untuk membobol ATM dengan cara meledakannya. “Tersangka melakukan aksi ini dengan dugaan baru akan diledakkan tanpa kepastian berhasil atau tidak dan tersangka baru melukan hunting untuk mencari ATM yang akan dilakukan aksinya,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.