sergap TKP – SURABAYA
Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menciduk seorang pemuda berinisial MK (19) yang mencoba memasarkan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat alias bodong melalui jejaring sosial Facebook.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari anggota Cyber Crime Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya transaksi jual beli sepeda motor bodong di depan Royal Plaza Surabaya.
Atas hal tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol W 5151 LY.
“Tersangka berniat akan menjual motor Satria tersebut kepada seorang pembeli yang sudah berkomunikasi via Grup Faceboook dan diteruskan dengan menggunakan komunikasi via BBM milik pelaku. Sepeda Motor Satria itu sendiri didapat pelaku setelah melakukan tukar tambah dengan Sepeda Motor Beat miliknya,” papar Lily, Kamis (02/08/17).
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Untuk selanjutnya pelaku bakal dikirim ke Polsek Kwanyar Polres Bangkalan Madura mengingat TKP (tempat kejadian perkara) terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan Madura.








