Polda Aceh Musnahkan 1,8 Ton Ganja Dan 10 Kg Sabu-Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – ACEH

Kepolisian Dearah (Polda) Aceh memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 ton ganja kering yang telah di paket dan 750 batang ganja serta 10 kilogram sabu-sabu. 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh.” kata Kapolda Aceh, Irjen Polisi Rio Septianda Jambak. Kamis, (24/8/2017).

“Barang bukti yang dimusnahkan itu, merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama tahun 2017 ini,” ujar Kapolda.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu, dilakukan dengan cara di blander kemudian dicampur dengan semen dan dikubur ke dalam lubang yang telah disediakan. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika Sekda Aceh Dermawan, Kepala BNNP Aceh Brigjen Polisi Eldi Azwar,  jajaran Forkopimda Aceh serta sejumlah pejabat utama Polda Aceh.

No More Posts Available.

No more pages to load.