Polda Malut Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – MALUKU

Aparat Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) berhasil meringkus 1 (satu) orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja, dan 2 (Dua) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Ketiga tersangka pelaku yang diamankan pada saat dan lokasi  berbeda tersebut masing-masing berinisial, AW alias O, H alias A, dan IM alias I,” kata Dirnarkoba Polda Malut AKBP Mirzah Alwi didampingi Kabid Humas AKBP Hendry Badar saat melakukan press release di lantai dua ruangan Ditnarkoba, Senin (21/8/2017).

“AW alias O diringkus pada Sabtu, 12 Agustus 2017 di Pelabuhan A Yani Ternate berikut barang bukti berupa ganja kering sebanyak 8 paket dengan berat kotor 114,36 Gram, Dan H alias A diringkus pada Kamis, 17 Agustus 2017 di lingkungan Toboko pantai berikut barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,44 gram, Sedangkan tersangka IM alias I, diringkus pada  Jum’at, 18 Agustus 2017 di lingkungan Akeboca Kecamatan Kota Ternate Tengah berikut barang bukti berupa 30 poket sabu dengan seberat 32,4 gram .” terang Mirzah Alwi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, untuk narkoba jenis ganja, Pelaku AW alias O mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang berasal dari Provinsi Papua, Sementara untuk paket sabu, kedua tersangka H alias A dan IM alias I mengaku, memperoleh barang haram tersebut dari  seseorang yang berada di Jakarta.

“Terkait pengakuan ketiga tersangka, saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan pasal, 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), sementara H dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, sedangkan tersangka IM, kita  jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor, 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Tegas Mirzah Alwi.

No More Posts Available.

No more pages to load.