Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP  – JAMBI

Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap seorang pengedar narkoba berinisial JM (41) warga Dusun Mandar Labuan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

“Penangkapan JM, merupakan pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran barang haram disalah satu rumah JM yang ada di Labuhan Haji,” kata Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP Anak Agung Gede Agung dalam keterangan Pers Rabu (23/8/2017) siang

Dari penangkap tersangka JM, Petugas mengamankan barang bukti diantaranya yakni, 5 gram sabu-sabu, 1 buah dompet, 1 buah botol kaca, jarum sumbu, pisau kater, dan 1 buah HP serta 2 buah pipet kaca.

Selain mengamankan JM berikut barang bukti,  Dilokasi penangkapan, petugas juga mengamankan beberapa orang. Namun dari hasil pemeriksaan karena tidak terbukti terlibat, mereka kemudian ditetapkan sebagai saksi.

“Hasil pendalaman beberapa orang yang diamankan hanya dijadikan saksi, karena saat itu mereka hanya kebetulan sedang bertamu dirumah tersangka JM,” terang  Anak Agung Gede Agung.

Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka JM saat ini terancam dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar rupiah hingga Rp. 10 miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.