sergap TKP – JAMBI
Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Jambi terpaksa melumpuhkan dengan timah panas terhadap satu dari tujuh orang pelaku pemalakan yang beraksi di wilayah RT. 27 Pulao pandan Kel. Legok Kec. Danau Sipin, Kota Jambi. Rabu, (23/08/2017).
“Pelaku berinisial HY (35), terpaksa ditembak dibagian kakinya lantaran melakukan perlawanan dengan memegang sebilah parang,” Ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.H., S.I.K. Rabu, (23/08/2017).
Penangkapan terhadap HY tersebut, berdasarkan laporan korban berinisial EB (27) warga kota Baru Jambi sesuai dengan tanda bukti lapor nomor : LP/ B / 680 / VIII / 2017/ Spkt B tentang Pencurian dengan kekerasan.
Informasi yang berhasil dihimpun sergap TKP, peristiwa pemalakan yang dilakukan oleh HY bersama komplotannya tersebut terjadi saat korban usai bertemu kerumah temannya di sekitar TKP di RT. 27 Pulao Pandan Kel. Legok, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat itu, korban yang berencana pulang tiba-tiba di berhentikan oleh tujuh orang laki-laki yang tidak dikenalnya, yang kemudian memaksa korban untuk memberikan uang. Karena korban menolak memberikan uang, ketujuh pelaku langsung menghajar korban hingga babak belur serta merampas dompet beserta isinya milik korban dan kemudian kabur.
Usai kejadian, pada hari Sabtu, 19 Agustus 2017 Sekira Pukul 04.00 Wib, korban kemudian melaporkan kasus tersebut.
Atas laporan korban, petugas Polresta Jambi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku yakni HY.
“Tersangka HY saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, Sementara untuk pelaku yang lainnya, sedang dalam pengejaran.” Terang Kuswahyudi.