sergap TKP – PROBOLINGGO
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Gani akhirnya dijatuhi vonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017).
Majelis hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono tersebut menilai bahwa Taat Pribadi secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Ghani. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,” kata ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.
Menanggapi putusan tersebut baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Terdakwa tidak ada kaitannya dengan pembunuhan itu. Kalau dibebaskan, takut sama opini masyarakat, nanti dituduh menerima sesuatu. Vonis 18 tahun ini di luar perkiraan kita,” ujar kuasa hukum Dimas Kanjeng, M Soleh.
Sementara itu JPU justru menilai vonis yang dijatuhkan tehadap tedakwa terlalu ringan. “Dan hasilnya dapat dibuktikan bahwa terdakwa Taat Pribadi itu terbukti sah dan meyakinkan melakukan penganjuran untuk melakukan pembunuhan berencana. Saya banding karena dalam tuntutan kami seumur hidup, dan karena terdakwa banding, saya mengajukan banding juga,” ujar JPU Mohamad Usman.






