Terkait SP3 Kasus Habib Rizieq, Kabid Humas : “Kalau Terbukti Ya Tetap Lanjut”

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pornografi dengan tersangka Habib Rizieq Shihab, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengaku masih belum mengabulkannya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono. “Kita tunggu saja, tergantung penyidik. Itu kewenangan penyidik. Sampai sekarang belum ada hasil,” kata Argo kepada awak media, Sabtu (26/8/2017).

Ia mengaku samapi saat ini pihaknya belum mendapatkan pertimbangan untuk menghentikan kasus tersebut. “Kalau misalnya, kasusnya tidak terbukti atau apa kenapa tidak. Tapi kalau terbukti ya tetap lanjut,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya pengacara Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo telah mengajukan SP3 terkait kasus dugaan pornografi yang menimpa kliennya tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.