Tim Jaguar Polsek Limo, Tangkap Pemuda Pengedar Shabu

oleh -

sergap TKP – DEPOK

Seorang pemuda berinisial AF (21) ditangkap anggota tim Jaguar Polsek Limo lantaran kedapatan membawa narkotika jenis shabu di Jalan Madrasah Kp. Utan Krukut RT.03/07, Kamis (31/8/2017).

Kapolsek Limo AKP Muhamad Iskandar mnjelaskan dari tangan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di proyek Tol Desari tersebut pihaknya berhasil menyita tiga paket shabu yang ditaksir nilainya mencapai jutaan rupiah.

“Pada saat menangkap pelaku digeledah  badan ditemukan satu paket shabu di dalam saku kantong celana. Lalu dikembangkan penggeledahan di rumah pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan,  ditemukan kembali dua paket shabu dibawa tempat tidur,” papar Kapolsek.

Kepada petugas pelaku mengaku terpaksa melakoni profesi sebagai pengedar barang haram selama dua bulan terakhir karena pendapatanya sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku membeli perpaket sabu seharga Rp1,8 juta lalu dipecah menjadi paket hemat dengan keuntungan perpaket Rp200 ribu. Keuntungan yang ada digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas AKP Muhammad Iskandar.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan pasal yang telah diatur dalam UU No 35 Tahun 2009  tentang Narkoba yang ancaman pidana penjaranya diatas 10 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.