Belanjakan Upal, Pria Paruh Baya Diserahkan ke Polisi

oleh -

Hasil gambar untuk uang palsusergap TKP – BEKASI

Seorang pria paruh baya berinisial ET bin Y (58), diserahkan pemilik warung dan warga ke Polsek Tambun usai membelanjakan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu untuk membeli dua bungkus rokok di sebuah warung yang ada di Jalan Kenari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.

untuk barang bukti yang berhasil diamnkan dari pelaku tersebut yakni 30 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 3 bungkus rokok dan serta uang hasil kembalian sebesar Rp149 ribu.

Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana menjelaskan upal tersebut didapatkan pelaku ET dari seseorang berinisial AM, warga asal Bogor sebanyak Rp3 juta yang nantinya dibelanjakan ET sebelum nantinya kembalian upal tersebut dibagi dua.

“Tersangka ET membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu ke warung pertama. Ia membeli rokok 2 bungkus dan mendapatkan uang kembalian Rp66 ribu,” ujarnya, Rabu (13/9/2017).

Kemudian pelaku kembali membelanjakan upalnya dengan membeli sebungkus rokok dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp 83 ribu dari warung kedua.

“Korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku dan mengamati uangnya palsu. Lalu korban pun mengamankan pelaku bersama warga dan menyerahkan ke Polsek Tambun lanjut dilakukan penggeledahan dan mengamankan Barang bukti uang palsu dan BB rokok 2 bungkus berikut uang kembalian dari korban,” papar Bobby.

No More Posts Available.

No more pages to load.