sergap TKP – SAMARINDA
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengklarifikasi bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK bukan dari operasi tangkap tangan (OTT) seperti pada umumnya.
“Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau pengeledahan kantor itu benar, doakan tetap semangat,” tulis Rita Widyawati melaui postingan di akun Facebook miliknya, Selasa (26/9/2017).
Lantas postingan tersebut menuai sejumlah dukungan dari warganet yang tetap mendukung. Menanggapi hal tersebut Rita mengucapkan rasa terima kasihnya dan menyebut penetapan tersangka ini bukan akhir dari segalanya. “Makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dari hidup, masih bernafas, disyukuri, doakan kuat,” tulis Rita menanggapi dukungan yang diterimanya.
Bahkan Bupati yang telah menjabat sejak tahun 2010 ini mengingat pesan mendiang ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang juga merupakan mantan Bupati Kukar bahwa badan boleh terpenjara tapi tidak untuk pikiran dan pendukungnya.
“Teringat pesan Bapakku, badan boleh terpenjara, tapi tidak pikiran dan pendukungku, dunia ini hanya lintasan sejenak,” tulisnya lagi.
Seperti diketahui penetapan tersangka terhadap Rita Widyasari ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. “Penggeledahan terkait penyidikan kasus Bupati Kukar. Bupati Kukar benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta.