Diduga Terlibat Pembunuhan, Oknum Pendeta Diciduk Polisi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Seorang oknum pendeta berinisial AJT (48) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan karena diduga kuat menjadi otak pembunuhan pengusaha galian C, Tahan Ginting (44).

Pelaku yang sempat menjadi buronan Sat Reskrim Polrestabes Medan tersebut berhasil ditangkap setelah petugas Sat Reskrim yang dibantu Mabes Polri mengamankan pelaku di Jalan Taman Sakura, Bekasi, Jawa Barat

Untuk diketahui AJT sendiri diduga sebagai dalang pembunuhan Tahan Ginting bersama Roni Tarigan, Roni Bangun alias Oni, dan Jeremia Tarigan alias Batut yang sudah melewati proses persidangan dan kini harus menjalani masa penahanan di Lapas Tanjung Gusta Klas IA Medan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku diduga ikut menganiaya korban bersama ketiga narapidana tersebut hingga meregang nyawa pada 22 Oktober 2016 lalu, karena tidak diizinkan mengambil tanah timbun di tempat usaha korban.

Sampai berita ini diturunkan masih belum ada keterangan resmi dari instansi terkait dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

No More Posts Available.

No more pages to load.